Dasar-dasar
dilarangnya Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang
menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1.
An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,
maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
2.
An-nisa’ ayat 15
وَ اللاَّتي يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
“Dan (terhadap) para
wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi
di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah
memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah
sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain
kepadanya.”
3.
Al-isra’
ayat 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
4.
An-nuur ayat
4
Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
yang fasik.” (An-nuur :4)
5.
Al-azhab ayat 32
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu
sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah
perkataan yang baik” (Al-azhab :32)
6. An-nur
ayat 25
“Di hari itu, Allah akan memberi
mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa
Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat
yang sebenarnya).” (An-nuur:25)
2.3
Macam-macam Zina dan Hukumannya
Zina dibagi
menjadi dua kategori, yaitu:
1.
Zina mukhshon زِناَ مُحْصَنٌ
Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang
yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri,
duda atau janda. Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam atau
dilempari batu sampai ia mati.
Sebagaimana sabda Nabi :
اَنَّ رَسُوْ لَ
اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَ عِزَّا وَرَجََمَ امْرَأَةً مِنْ
جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْ دِيَّيْنِ
وَامْرَأَة َمِن عَا مِرٍ
مِنَ اْلأَزْدِ (اجر جه مسلم واترمذي )
“ Sesungguhnya Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama
Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula
dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir
dari suku Azd” ( H.R. Muslim dan Tirmidzi )
Rasulullah saw
menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang
muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda
lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)
2. Zina ghairu
mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan
orang yang belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu Mukhson
di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1
tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:
èpu‹ÏR#¨“9$#
’ÎT#¨“9$#ur
(#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä.
7‰Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
sps($ÏB
;ot$ù#y_
( ( النور : ٢)
"Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera
( Q.S. an-Nur (24) : 2 )
Rasulullah SAW
bersabda :
عَنْ زَيْدِبْنِ خَا لِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْ مُرُ فِيْمَنْ زَنَى
وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَا مٍ ( رواه البخا رى )
“ Zaid bin Kholid ra. Berkata : “ Saya telah mendengar Rasulullah SAW.
memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan
dibuang satu tahun “ ( H.R. Bukhori )
“Dari Abu Hurairoh
ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang
berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan
pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori).
·
Selain
itu, perempuan-perempuan yang dirogol atau diperkosa oleh lelaki yang melakukan
perzinaan dan telah didukung dengan bukti –bukti yang diperlukan oleh hakim dan
tidak menimbulkan sebarang keraguan dipihak hakim bahawa perempuan itu dirogol
dan diperkosa, maka dalam kasus ini perempuan itu tidak boleh dijatuhkan dan
dikenakan hukuman hudud,dan ia tidak berdosa dengan sebab perzinaan itu.
·
Sedangkan
lelaki yang merogol atau memperkosa perempuan melakukan perzinaan dan telah
ditetapkan kesalahannya dengan bukti – bukti dan keterangan yang dikehendaki
oleh hakim tanpa menimbulkan keraguan dipihak hakim, maka hakim hendaklah
menjatuhkan hukuman hudud keatas lelaki yang merogol perempuan itu, iaitu wajib
dijatuhkan dan dikenakan ke atas lelaki itu hukuman rejam dan sebat.
Dalam PASAL 91, Bila seseorang
menuduh orang lain berbuat zina, maka wajib baginya had qadzaf dengan delapan
syarat.
Tiga syarat terdapat pada pihak
penuduh yaitu:
1. Dia sudah baligh
2. Berakal sehat
3. Bukan orang tua bagi pihak tertuduh.
Adapun lima syarat terdapat pada
pihak tertuduh yaitu:
1. Dia orang Islam
2. Sudah baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Selalu memelihara diri dari
perbuatan zina.
Orang yang menuduh seseorang berzina
tanpa ada bukti didera dengan:
1. Kalau orang merdeka did era 80 kali.
2. Kalau hamba (budak) did era
separonya yaitu 40 kali.
Macam-macam Zina Anggota Tubuh
Hadisnya
yang berbunyi:
حَدَّثَنَا اِسْحَقُ بْنُ مَنْصُوْرٍ
أَخْبَرَنَا أَبُو هِشَامٍ المَخْزُوْمِيٍّ حَدَّ ثَنَا وُهَيْبُ حَدَّ ثَنَا
سُهَيْلُ اِبْنُ اَبِي صَالِحٍ عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّي
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَي اِبْنِ أدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ
الزِنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَمَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهَمَا النَّظَرُ
وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الأِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ
وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى
وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ( اخرجه مسلم فى كتاب
القدر باب قدر على ابن ادم حظه من الزنا وغيره)
Artinya:
“Abdurrahman Ibn Shakhar (Abu
Hurairah) Ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: “telah diterapkan bagi anak-anak Adam
yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya
adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah
menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat)
dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan. (HR. Muslim dalam
kitab Qadr bab ketentuan batas-batas ziina dan lainnya bagi anak-anak Adam).”
1.
Yaitu
zina dengan kedua mata: memandang wanita yang tidak halal, misalnya memandang
wanita yang bukan muhrimnya.
Rasulullah
SAW bersabda:
زِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظْرُ
“Zina
kedua mata ialah memandang wanita yang bukan muhrim.” (H.R. Ibnu Sa’ad, Thabrani,
dan Abu Nu’Aim dari Alqamah bin Huwarits)
Adapun
Rasulullah SAW bersabda:
نَظْرُ الآَجْنَبِيَّا تِ مِنَ
الكَبَا ئِر ِ
“Memandang
wanita ajnabiyyat (bukan muhrim)
termasuk dosa-dosa besar”
Keterangan:
Kata Ajnabiyyat, artinya wanita yang
halal dinikahi. Termasuk dosa besar, yakni jika dalam pandangan tersebut
menimbulkan nafsu dan kecenderungan hati kepadanya, tetapi jika tidak, tidak
termasuk dosa besar.
2.
Yaitu
zina kedua kaki: Yaitu barjalan ketempat
maksiat. Seperti berjalan ke tempat-tempat yang di larang oleh agama.
3.
Yaitu
zina dengan kedua tangan: Yaitu bertindak dengan tangannnya dengan cara
kekerasan tanpa alasan yang dibolehkan.
Maka
Rasulullah SAW bersabda:
زِنَا الرِّجْلَيْنِ المَشْيُ وَزِنَا
الْيَدَيْنِ الْبَطْشُ وَ زِنَا العَيْنَيْنِ النَّظْرُ
“ Zina
kedua kaki adalah berjalan, dan zina kedua tangan adalah bertindak dengan
kasar, serta zina kedua mata ialah memandang kepada yang tidak halal”
4. Yaitu zina kedua telinga, ialah
mendengar sesuatu yang membuka ‘aib seseorang/ mendengarkan yang tidak baik
(menguping).
5. Yaitu zina lisan, ialah sesuatu yang
membuka ‘aib seseorang, beerkata-kata yang kasar, dan berkata-kata yang tidak benar (menuduh)
seseorang berzina.
6. Yaitu zina dengan hidung, ialah
mencium yang bukan muhrim, atau mencium parfum seseorang yang bukan muhrim
apabila Ia bersyahwat.
7. Yaitu degan faraj, ialah memasukkan
kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan yang tidak halal disetubuhi/yang
bukan muhrim.
Maka Rasulullah SAW bersabda :
زَنْيَةٌ
وَاحِدَةُ تُحْبِطُ عَمَلَ سَبْعِيْنَ سَنَةً
“Melakukan
zina satu kali akan menghapuskan amal selama tujuh puluh tahun.”.