Hukuman buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman
mati dengan cara dilempari batu. Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa
rajam bukan satu-satunya hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk 100
kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari langsung dengan ayat
Al-Quran (QS. An-Nuur : 2). Sedangkan
dasar masyru'iyah rajam kita dapati pada hadits Nabi :
وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah.
Rasulullah SAW bersabda :
اِدْرَؤُوا الحُدُودَ باِلشُّبُهَا
“Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.”
Ada beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud
lainnya, antara lain :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar